Senin, 26 Januari 2009

Hidayat Nurwahid Sambut Baik Fatwa Larangan Golput

JAKARTA | SURYA Online - Siapa yang paling gembira menyambut keluarnya fatwa MUI yang melarang umat Islam golput, alias tidak memilih, dialah Ketua MPR Hidayat Nurwahid. Mantan Presiden PKS ini adalah salah satu tokoh yang meminta kepada MUI untuk mengeluarkan fatwa melarang umat Islam untuk tidak berpartisipasi dalam Pemilu mendatang.

“Saya yakin fatwa MUI berangkat sebagai lembaga yang diberi kewenangan oleh umat yang juga menyertakan lembaga keilumuan, termasuk individu-individu yang bukan ulama. Oleh karena itu, dengan keluarnya fatwa MUI ini sudah selayaknya diikuti oleh seluruh umat Islam, betul-betul diamankan oleh MUI dan umat,” kata Hidayat Nurwahid, Senin (26/1).

Hidayat menegaskan, keluarnya fatwa ini bermaksud untuk mensukseskan pemilu menjadi lebih baik dan berkualitas. Fatwa ini tak lain juga ingin menegaskan kepada umat Islam bahwa memilih itu wajib sebagai warga berbangsa dan bernegara.

“Dalam UU memang tidak ada penegasan memilih adalah wajib. Tapi kalau sesuatu yang maksud dan tujuannya kemudian tidak digunakan maka itu sama saja dengan mubazir. Dan mubazir itu adalah sesuatu yang dilarang. Soal ini sama sekali memang bukan mempermasalahkan haram atau tidak,” kata Hidayat.

Ia berharap, dengan keluarnya fatwa ini semua pihak dapat serius membuat bangsa dan negara menjadi lebih baik. Fatwa ini tentu saja diperuntukkan kepada para pemilih, kepada para partai, caleg dan para pihak yang terkait dengan Pemilu. Jangan sampai golput menjadi ada atau ada warga negara yang memiliki hak pilih, tidak tercatat sebagai peserta Pemilu.

“Fatwa ini kemudian menjadi tugas para ulama untuk mensosialisasikannya. Dan KPU tentunya harus melakukan tahapan-tahap Pemilu agar bisa berjalan dengan baik, maksimal dan berkualitas. Aturan-aturan Pemilu, haruslah dimaksimalkan sosialisasinya, termasuk melakukan sosialisasi terkait penentuan suara terbanyak oleh KPU,” pinta Hidayat.

“Kita semua tentu berharap parpol-parpol makin saling beretika, suka berpemilu dan kemudian calegnya juga. Jangan hanya karena ada fatwa MUI. Fatwa MUI itu, dalam kaidahnya ada unsur fiqih sesuatu yang diperintahkan dan sarananya yang dilakukan oleh KPU adalah wajib untuk diberikan secara maksimal,” katanya lagi.

Tidak ada komentar: